BRALINKNEWS
BERITA TERKINI NUSANTARA
Sabtu, 19 November 2022
Ini Syarat Membuka Rekening bank pt.Perseroan Perorangan
Indonesia merupakan negara berkembang yang terus meningkatkan kemampuannya di berbagai bidang, termasuk ekonomi dan perdagangan. Pertumbuhan ekonomi dan sektor bisnis disebabkan oleh banyaknya pengusaha yang memulai bisnis, besar atau kecil. Bentuk bisnis korporasi lebih populer karena status hukumnya dan pemisahan kewajiban dan aset antara pemilik dan perusahaan.
Pemerintah melihat peluang ini dan melakukan terobosan dengan UU No 1. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. UU Cipta Kerja memungkinkan perusahaan untuk dimulai oleh 1 orang atau dikenal sebagai kepemilikan perseorangan. Dalam UU Cipta Kerja, pengertian perusahaan perseorangan terbagi menjadi dua unsur, yaitu unsur perseorangan dan kriteria UMK.
Pada unsur perseorangan, pembentukan perusahaan perseorangan hanya dapat dilakukan oleh 1 orang, dan hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), orang asing tidak diperbolehkan untuk membentuk perusahaan perseorangan.
Ciri perusahaan perseorangan adalah tidak ada persyaratan modal minimum menurut undang-undang, dan hanya dibuat surat pernyataan pendirian. Selain itu, perusahaan pribadi tidak memerlukan notaris, hanya 1 pendiri yang menjadi pemegang saham, dan tidak diperlukan komisaris. Rekening bank perusahaan pribadi
Setelah mendapatkan akta pendirian perusahaan perseorangan, pendiri perseorangan harus mengurus beberapa dokumen lain, seperti NIB, dan rekening bank atas nama perusahaan. Dengan memiliki akun, perusahaan Anda akan semakin dikenal oleh konsumen dan/atau mitra. Selain itu, membuka rekening bank atas nama perusahaan juga akan membuat dana perusahaan Anda mengalir lebih baik, karena keuangan perusahaan haruslah keuangan pribadi.
Meskipun perusahaan tersebut memiliki 100% modal Anda sendiri, satu perusahaan yang Anda miliki tetap terdaftar sebagai badan hukum. Untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan pribadi yang Anda miliki, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk merupakan salah satu bank yang telah memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Hukum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Kemanusiaan jika memang saat ini dapat menerima pembukaan di seluruh cabang BNI di Indonesia Hak atas rekening giro/deposit bisnis pribadi.
Untuk membuat rekening bank BNI pribadi, pendiri perusahaan perorangan dapat mendatangi bank BNI terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Surat Keterangan Pendirian Pribadi di
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. NPWP perusahaan perseorangan
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Surat perijinan lainnya jika diperlukan contoh; Surat keterangan Domisili perusahaan, surat izin gangguan /HO, perijinan terkait analisa mengenai dampak lingkungan/AMDAL.
Langganan:
Postingan (Atom)